Berita Viral

Sosok 7 Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI yang Disahkan DPR RI ke MK, Layangkan 5 Poin Permohonan

Inilah sosok 7 Mahasiswa UI yang menggugat revisi UU TNI yang disahkan DPR RI ke Mahkamah Konsitusi, tuai pujian publik, layangkan 5 poin permohonan

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN | Instagram@rizalbiladina
REVISI UU TNI - Tangkapan layar foto sosok sejumlah Mahasiswa UI gugat revisi UU TNI (kiri) dan foto Ketua DPR Puan Maharani menerima salinan laporan pembahasan RUU TNI dari Ketua Komisi I DPR Utut Adianto disaksikan Wakil Ketua DPR (kanan) Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang. 

Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.

Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK. 

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari. 

"Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor)," katanya. 

Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.

Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). 

Sebagai informasi, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Singgih Wiryono, Jessi Carina)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved