Berita Viral
Sosok 7 Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI yang Disahkan DPR RI ke MK, Layangkan 5 Poin Permohonan
Inilah sosok 7 Mahasiswa UI yang menggugat revisi UU TNI yang disahkan DPR RI ke Mahkamah Konsitusi, tuai pujian publik, layangkan 5 poin permohonan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Sehari setelah DPR RI mengesahkan revisi UU TNI, tujuh Mahasiswa UI menggugatnya ke Mahkamah Konsitusi, Jumat (21/3/2025).
Sembilan Mahasiswa UI itu mengajukan uji formil atas Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah pada Kamis (20/3/2025).
Para Mahasiswa UI itu juga membeberkan poin alasan revisi UU TNI itu digugat.
Satu di antaranya, para pemohon ini menuntut bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak memenuhi asas keterbukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Lalu, siapa saja 7 sosok Mahasiswa UI yang menggugat revisi UU TNI yang disahkan DPR RI tersebut?
Baca juga: Kata Desy Ratnasari soal Pengesahan Revisi UU TNI, Anggota Komisi I DPR itu Ngaku Tak Ikut Membahas
Sosok 7 Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI
Diketahui tujuh mahasiswa yang gugat revisi UU TNI itu merupakan mahaiswa UI Fakultas Hukum.
Mereka juga didampingi dua penasihat hukum yang juga merupakan mahasiswa aktif di FHUI.
- Muhammad Alif Ramadhan
- Namoradiarta Siahaan
- Kelvin Oktariano
- M. Nurrobby Fatih
- Nicholas Indra Cyrill Kataren
- Mohammad Syaddad Sumartadinata
- Yuniar A. Alpandi.
Adapun kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Tuai Pujian dan Didukung Publik
Aksi 7 Mahasiswa UI menggugat revisi UU TNI yang baru disahkan DPR RI itu menuai pujian hingga dukungan dari publik.
Publik juga menilai bahwa gugatan Mahasiswa UI itu menjadi harapan yang mewakili rakyat.
Seperti puian dan dukungan warganet dalam unggahan Instagram volix.media, dikutip Tribunjabar.id, Senin (24/3/2025).
Berikut beragam komentar warganet.
bryant_rizwant
“Mau ada yang bilang pansos atau apalah itu. Kalian tetap keren”
mdsafrina
“The next Pandawara Group bagian bersih2 politik”
zainulmaariff
“Good Luck guys. Doa terbaik buat kalian dan masyarakat Indonesia. Aamiin”
orsvr_
“Kalian keren”
angga.diinata
“Kalian menyala”
anggandrap
“Nih mending begini daripada demo anarkis. Utarakan lah suara kita secara berpendidikan, negara kita demokratis menjunjung tinggi musyawarah bukan separatis atau anarkis,” tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Dugaan Kekerasan Aparat pada Tim Medis Jadi Trending Topic
5 Poin Permohonan Gugatan
Salah satu kuasa hukum para pemohon yang juga merupakan Mahasiswa UI, Abu Rizal Biladina mengungkap gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo.”
“Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," ujar Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian Abu Rizal Biladina membeberkan ada 5 poin pokok permohonan yang dilayangkan.
1. Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan
2. Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Meminta bahwas Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
4. Meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
5. Memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.
Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.
Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.
Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.
"Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor)," katanya.
Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.
Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Sebagai informasi, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Singgih Wiryono, Jessi Carina)
Sosok MT, Penyewa Kontrakan Diduga "Gunduli" Rumah Tumpal di Deli Serdang, Berawal dari Tunggakan |
![]() |
---|
Sosok Anak yang Usir Ibunya Sendiri di Probolinggi, Pegawai Desa Sebut Musrika Tak Peduli Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Anak yang Usir Nortaji Ibu di Probolinggo, Tak Merasa Bersalah Diultimatum Sosok Penolong |
![]() |
---|
Kisah Pilu Nortaji, Ibu yang Dianiaya dan Diusir Anak Kandungnya, Ditemukan Tidur di Jalanan |
![]() |
---|
Sosok Konsumen Ribut Ditagih Rp30 Ribu oleh Driver Ojol hingga Di-Suspend, Beri Respons Mengejutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.