Eks Anggota DPRD Majalengka Ketahuan Konsumsi Sabu, Kini Bakal Lebaran di Balik Jeruji Besi
Tersangka DR tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014 - 2019, bahkan perolehan suaranya pada Pileg 2014 juga cukup signifikan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka menangkap eks Anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DR, karena terbukti mengonsumsi sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan, DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, penangkapan tersangka pada Rabu (12/3/2025) dinihari kira-kira pukul 00.30 WIB itu berdasarkan laporan kepolisian nomor LPA 19-3-2025 SPKT Satres Narkoba Polres Majalengka.
"Saat ini, kami masih memeriksa tersangka, dan mengembangkan kasusnya," kata Sigit Purnomo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Sabu Seberat 5,1 Kg Dimusnahkan, Polres Subang Komitmen Perang Lawan Narkoba
Ia mengatakan, barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik, bekas bungkus rokok, dan lainnya turut diamankan dalam penangkapan tersangka pada pekan lalu.
Diketahui, tersangka DR tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014 - 2019, bahkan perolehan suaranya pada Pileg 2014 juga cukup signifikan.
"Informasinya seperti itu (tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka), tetapi kami masih mendalaminya secara lebih lanjut," ujar Sigit Purnomo.
Sigit menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka DR tercatat sebagai warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Sejauh ini, pihaknya pun masih memeriksa secara intensif terhadap tersangka hingga saksi-saksi, termasuk barang bukti yang disita saat penangkapan DR
Ia mengakui, pemeriksaan lebih lanjut tersebut untuk mengungkap secara lebih mendalam mengenai asal-usul barang haram yang dikonsumsi tersangka DR.
"Akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba," kata Sigit Purnomo.
Baca juga: Warga Cirebon Ciduk Pemuda yang Mau Ambil Paket Sabu, Polisi: Sudah 4 Kali Terima Kiriman
Pengedar Sabu-sabu di Purwakarta Dibekuk di Depan Pabrik, Polisi Sita Barang Bukti Ratusan Gram |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Asep Suherman: Mitra Dapur SPPG Bisa Ikut Berdayakan Petani dan UMKM Lokal |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Ayi Sahrul Hamzah Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Cileungsi Bogor |
![]() |
---|
Depan Mendikdasmen, Kadisdik Majalengka Janji Revitalisasi 51 Sekolah, Biaya Capai Rp 56 M |
![]() |
---|
Kado 2025: Guru ASN Dapat Tunjangan 1 Kali Gapok, Non-ASN Rp2 Juta, Diumumkan Mendikdasmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.