Eks Anggota DPRD Majalengka Ketahuan Konsumsi Sabu, Kini Bakal Lebaran di Balik Jeruji Besi

Tersangka DR tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014 - 2019, bahkan perolehan suaranya pada Pileg 2014 juga cukup signifikan.

ISTIMEWA/ DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
EKSPOS POLISI - Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo (kanan). Petugas Polres Majalengka menangkap eks Anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DR, karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka menangkap eks Anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DR, karena terbukti mengonsumsi sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan, DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, penangkapan tersangka pada Rabu (12/3/2025) dinihari kira-kira pukul 00.30 WIB itu berdasarkan laporan kepolisian nomor LPA 19-3-2025 SPKT Satres Narkoba Polres Majalengka.

"Saat ini, kami masih memeriksa tersangka, dan mengembangkan kasusnya," kata Sigit Purnomo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Sabu Seberat 5,1 Kg Dimusnahkan, Polres Subang Komitmen Perang Lawan Narkoba

Ia mengatakan, barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik, bekas bungkus rokok, dan lainnya turut diamankan dalam penangkapan tersangka pada pekan lalu.

Diketahui, tersangka DR tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014 - 2019, bahkan perolehan suaranya pada Pileg 2014 juga cukup signifikan.

"Informasinya seperti itu (tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka), tetapi kami masih mendalaminya secara lebih lanjut," ujar Sigit Purnomo.

Sigit menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka DR tercatat sebagai warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Sejauh ini, pihaknya pun masih memeriksa secara intensif terhadap tersangka hingga saksi-saksi, termasuk barang bukti yang disita saat penangkapan DR

Ia mengakui, pemeriksaan lebih lanjut tersebut untuk mengungkap secara lebih mendalam mengenai asal-usul barang haram yang dikonsumsi tersangka DR.

"Akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba," kata Sigit Purnomo.

Baca juga: Warga Cirebon Ciduk Pemuda yang Mau Ambil Paket Sabu, Polisi: Sudah 4 Kali Terima Kiriman

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved