Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan di Jabar Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Dokumen yang Harus Dibawa
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).
Penghapusan tunggakan pajak itu berlaku hingga 6 Juni 2025 mendatang.
Warga Jawa Barat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi Mulyadi pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bisa membayar pajak kendaraan lebih ringan.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Jadwal Baru Pendaftaran Penukaran Uang Lebaran 2025 Lewat PINTAR BI, Jadi 2 Hari, Mulai 22 Maret
Sebagai informasi tunggakan pajak yang dibebaskan itu adalah dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
Cara bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan
Berikut ini syarat agar bisa bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan:
Baca juga: Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat. Petugas akan memeriksa jumlah tunggakan pajak.
- Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Dedi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar.
“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” katanya.
Cara cek pajak kendaraan bermotor
Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.
Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.
Baca juga: Dedi Mulyadi Soroti Banjir di Bandung Raya, Warga Ungkap Biang Keroknya Singgung Kereta Cepat & Tol
1.Website Bapenda
Gubernur Jawa Barat
penghapusan seluruh tunggakan pajak
Dedi Mulyadi
Pajak Kendaraan Bermotor
Cara bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan
cara cek pajak kendaraan bermotor
| Pelantikan DPW PAN Jawa Barat dan DPD PAN se-Jawa Barat Dihadiri Zulkifli Hasan dan Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp di Jabar, E-SKKP Langsung Dikirim |
|
|---|
| Rute Kirab Mahkota Binokasih 2026 di Kota Cirebon Malam Ini, Mulai di Gedung BAT |
|
|---|
| Dukung KDM, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Nikah di KUA: Jangan Pinjam ke Bank Emok atau Pinjol |
|
|---|
| Momen Dedi Mulyadi Bikin Bocah di Tasikmalaya 'Nangis Kejer', Ancam ke Rumah jika Masih Malas Nulis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Samsat-Subang-Rabu-1742024.jpg)