Senin, 11 Mei 2026

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan di Jabar Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Dokumen yang Harus Dibawa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Tayang:
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
BAYAR PAJAK - Sejumlah warga Subang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Subang, Rabu (17/4/2024). --- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Penghapusan tunggakan pajak itu berlaku hingga 6 Juni 2025 mendatang.

Warga Jawa Barat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dedi Mulyadi pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bisa membayar pajak kendaraan lebih ringan.

“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Jadwal Baru Pendaftaran Penukaran Uang Lebaran 2025 Lewat PINTAR BI, Jadi 2 Hari, Mulai 22 Maret

Sebagai informasi tunggakan pajak yang dibebaskan itu adalah dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.

Cara bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan

Berikut ini syarat agar bisa bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan:

Baca juga: Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. 
  • Kunjungi kantor Samsat terdekat. Petugas akan memeriksa jumlah tunggakan pajak. 
  • Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025. 

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar. 

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” katanya.

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.

Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soroti Banjir di Bandung Raya, Warga Ungkap Biang Keroknya Singgung Kereta Cepat & Tol

1.Website Bapenda

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved