Aksi Sindikat Maling Tabung Gas LPG di Ciamis Terbongkar, Sasar Pangkalan Gas, Angkut 90 Tabung

mereka mengangkut 90 tabung gas dan membawanya menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Aksi ini terekam oleh kamera CCTV

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
BEKUK MALING ELPIJI - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar pangkalan gas LPG di wilayah Kabupaten Ciamis, lima orang dibekuk. 

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa sindikat ini tidak hanya beroperasi di Kecamatan Baregbeg, tetapi juga melakukan aksi serupa di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Ciamis, seperti di Kecamatan Cipaku, Kecamatan Kawali, Kecamatan Rajadesa, Kecamatan Panjalu, Kecamatan Sukamantri, Kecamatan Cikoneng, dan Kecamatan Panumbangan.

Baca juga: ADA-ADA SAJA, Gadis di Indramayu Ini Panggil Damkar ke Rumahnya, Minta Pasang Tabung Gas yang Habis

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," ujar AKBP Akmal.

Dengan tertangkapnya lima pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Ciamis.

 Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan pencurian guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved