Polresta Cirebon Gulung 17 Tersangka Narkoba, Modus ‘Tempel’ Masih Dipakai

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
UANGKAP KASUS NARKOBA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga pertengahan Maret 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan. 

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 50 ribu orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras," jelas dia.

Polresta Cirebon menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved