Polresta Cirebon Gulung 17 Tersangka Narkoba, Modus ‘Tempel’ Masih Dipakai
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga pertengahan Maret 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan.
"Selama Februari hingga pertengahan Maret 2025, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 17 tersangka," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/3/2025).
Sumarni menjelaskan, bahwa kasus-kasus yang diungkap terdiri dari dua kasus peredaran sabu-sabu, 12 kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin, dan satu kasus tembakau sintetis.
Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Gegesik, Jamblang, Sumber, Sedong, Lemahabang, Pabuaran dan Ciledug.
Beberapa tersangka juga diamankan dari hasil pengembangan kasus di luar Cirebon.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung hingga pembayaran tunai di tempat.
Namun, metode klasik ‘tempel’ atau mapping masih menjadi cara utama mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Modus yang digunakan para pelaku masih memakai cara lama, yakni sistem tempel," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 1,45 gram, tembakau sintetis 2,64 gram, serta 208.612 butir obat keras yang terdiri dari hexymer, tramadol, eksimer dan DMP.
Sumarni menegaskan, bahwa seluruh tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk kasus peredaran sabu-sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, 14 pengedar obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
Duh, 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau, Disembunyikan di Atap |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Selamatkan 75 Ribu Jiwa, Ringkus Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan KBB |
![]() |
---|
Harga Beras Melambung, Bulog Cirebon Gencar SPHP, Warga Antre Panjang di Polresta |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
19 Pengedar Narkoba di Sumedang Diringkus, Ada yang Edarkan Sinte, Obat Terlarang, hingga Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.