Dedi Taufik berharap, dengan fasilitas layanan yang semakin mudah diakses, masyarakat tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Selain memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini, warga diharapkan dapat secara rutin membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini menjadi peluang emas bagi warga Jawa Barat untuk meluruskan catatan kewajiban pajak kendaraan mereka. Program ini juga diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Dengan masa berlaku yang terbatas hingga 6 Juni 2025, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini dan memastikan kendaraan mereka memiliki status pajak yang aktif. Langkah ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memastikan kelancaran berkendara di jalan raya tanpa hambatan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.