Pemdaprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Hadiah Lebaran dan Kesempatan Emas Bagi Warga

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pembatasan jumlah tahun tunggakan.

Pemdaprov Jabar
Pemdaprov Jabar mengambil langkah strategis dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum dilunasi hingga tahun 2024. 

Dedi Taufik berharap, dengan fasilitas layanan yang semakin mudah diakses, masyarakat tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Selain memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini, warga diharapkan dapat secara rutin membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini menjadi peluang emas bagi warga Jawa Barat untuk meluruskan catatan kewajiban pajak kendaraan mereka. Program ini juga diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Dengan masa berlaku yang terbatas hingga 6 Juni 2025, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini dan memastikan kendaraan mereka memiliki status pajak yang aktif. Langkah ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memastikan kelancaran berkendara di jalan raya tanpa hambatan hukum.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved