Pemdaprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Hadiah Lebaran dan Kesempatan Emas Bagi Warga

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pembatasan jumlah tahun tunggakan.

Pemdaprov Jabar
Pemdaprov Jabar mengambil langkah strategis dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum dilunasi hingga tahun 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengambil langkah strategis dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum dilunasi hingga tahun 2024.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pembatasan jumlah tahun tunggakan.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya, Selasa (18/3/2025).

Menurut Dedi, kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk menghapuskan beban pajak yang menumpuk. Program ini tidak hanya membebaskan tunggakan pokok, tetapi juga denda pajak yang terakumulasi.

Perpanjangan Pajak Cukup Bayar Tahun Berjalan

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Menariknya, perpanjangan ini cukup dilakukan dengan membayar pajak untuk tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah, termasuk perbaikan jalan.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi.

Upaya Tingkatkan Kepatuhan dan Penertiban Data

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan yang lebih luas.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," ujar Dedi Taufik.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang bukan atas nama pribadi. Bea ini telah digratiskan, meskipun biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai aturan.

Dukungan Layanan Digital Samsat

Kebijakan ini didukung dengan berbagai layanan digital yang mempermudah masyarakat, seperti E-Samsat dan aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga. Selain itu, layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, hingga BUMDes turut berperan aktif dalam implementasi program ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved