Kondisi Terkini di Lokasi Sidang Kode Etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Kenakan Pakaian Dinas

sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

|
Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
SIDANG KODE ETIK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pencabulan anak di bawah umur.

Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga tersandung kasus narkoba.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Hari ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pantauan Tribunnews.com, sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Terduga pelanggar terlihat mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

Baca juga: F Sediakan Anak 6 Tahun untuk Eks Kapolres Ngada dengan Bohongi Keluarga Korban, Awalnya Diajak Main

Sidang KKEP yang dijalani AKBP Fajar ini berlangsung tertutup.

Tidak ada siaran melalui saluran virtual yang dapat disaksikan awak media maupun publik.

Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terbaru soal sidang KKEP yang masih berlangsung.

TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web.
TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web. (Reynas Abdila/tribunnews)

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini eks Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

"Dengan kontruksi peristiwa seperti itu apalagi kemarin pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya ini pasti PTDH," ucapnya kepada wartawan.

Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.

"Iya hari ini," tambah dia.

Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.

Ditetapkan Tersangka
 
Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025) di Mabes Polri. 

Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved