Usaha Razman Arif Nasution Sia-sia, Upaya Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution menyebut kliennya tetap ditahan di Polres Jakarta Selatan setelah penangguhan penahanan ditolak.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Terbaru, usaha Razman Nasution untuk memohon penangguhan penahanan Vadel ditolak. 

Setelah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kepolisian langsung menggelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka. Ia pun resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Razman Nasution Desak Kepolisian Percepat Proses Hukum 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved