Menteri HAM Tegaskan Tak Akan Tindak Lanjuti Usulan Staf Khusus untuk jadi Penjamin Tersangka Cidahu
Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut tak akan memberikan penangguhan penahanan 7 tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.
Natalius Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai dalam akun X pribadinya bernama @NataliusPigai2 seperti dikutip, Minggu (6/7/2025).

"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.
Saat ini, kata Pigai, Kementerian HAM sendiri belum mengeluarkan sikap apapun terkait kasus tersebut apalagi sampai ingin memberikan penangguhan penahanan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," jelasnya.
Baca juga: Komisi XIII DPR RI Pertanyakan Dasar KemenHAM Jamin Penangguhan Penahanan Perusak Rumah di Cidahu
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025).

"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," kata Thomas.
Sekarang Sebut Cuma Usulan
Sebelumnya, KemenHAM menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi ketujuh tersangka kasus intoleransi yang terjadi di Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, saat menghadiri kegiatan bersama Bupati Sukabumi, Kapolres, serta para tokoh agama setempat.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).
Kekinian, Thomas menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menyampaikan usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka kasus perusakan villa tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurutnya belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengenai usulan tersebut.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).(*)
Abdi Ryanda Shakti /Tribunnews
Menteri HAM
Natalius Pigai
staf khusus
Thomas Harming Suwarta
perusakan rumah di Cidahu
Cidahu
Sukabumi
penangguhan penahanan
PLN Indonesia Power UBP JPR Hadirkan “TAMASYA” untuk Tumbuh Kembang Anak di Sukabumi |
![]() |
---|
Potret Pilu Nurjanah, 15 Tahun Dikurung di Kamar 2x2 Meter di Sukabumi, Kondisinya Memprihatinkan |
![]() |
---|
Nasib Nurjanah Warga Sukabumi Dikurung 15 Tahun Setelah Menikah dengan Orang Blitar |
![]() |
---|
Imbas Kasus Kesehatan Raya di Sukabumi, Amusi Laporkan Empat Dinas ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, PLN Sukabumi Jalin Silaturahmi dengan Pemkot Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.