Menteri HAM Tegaskan Tak Akan Tindak Lanjuti Usulan Staf Khusus untuk jadi Penjamin Tersangka Cidahu

Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.

Editor: Ravianto
Chaerul Umam/Tribunnews
PEMBERIAN AMNESTI - Menteri HAM RI Natalius Pigai, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, pada Rabu (5/2/2025). Natalius Pigai menyebut tak akan memberikan penangguhan penahanan 7 tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut tak akan memberikan penangguhan penahanan 7 tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.

Natalius Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.

"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai dalam akun X pribadinya bernama @NataliusPigai2 seperti dikutip, Minggu (6/7/2025).

MINTA TAK DITAHAN - Warga saat audensi dengan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian di Aula Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi. Warga meminta agar 7 tersangka perusakan rumah tidak ditahan, Rabu (2/7/2025).
MINTA TAK DITAHAN - Warga saat audensi dengan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian di Aula Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi. Warga meminta agar 7 tersangka perusakan rumah tidak ditahan, Rabu (2/7/2025). (m rizal jalaludin/tribun jabar)

"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.

Saat ini, kata Pigai, Kementerian HAM sendiri belum mengeluarkan sikap apapun terkait kasus tersebut apalagi sampai ingin memberikan penangguhan penahanan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," jelasnya.

Baca juga: Komisi XIII DPR RI Pertanyakan Dasar KemenHAM Jamin Penangguhan Penahanan Perusak Rumah di Cidahu

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025). 

thomas harming suwarta kasus cidahu
KASUS CIDAHU - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas Harming Suwarta, menjelaskan duduk perkara usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka kasus perusakan villa tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," kata Thomas.

Sekarang Sebut Cuma Usulan

Sebelumnya, KemenHAM menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi ketujuh tersangka kasus intoleransi yang terjadi di Sukabumi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, saat menghadiri kegiatan bersama Bupati Sukabumi, Kapolres, serta para tokoh agama setempat.

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).

Kekinian, Thomas menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menyampaikan usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka kasus perusakan villa tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurutnya belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengenai usulan tersebut.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).(*)

Abdi Ryanda Shakti /Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved