Usaha Razman Arif Nasution Sia-sia, Upaya Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution menyebut kliennya tetap ditahan di Polres Jakarta Selatan setelah penangguhan penahanan ditolak.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Terbaru, usaha Razman Nasution untuk memohon penangguhan penahanan Vadel ditolak. 

TRIBUNJABAR.ID - Jalan buntu menghinggapi Razman Arif Nasution.

Kuasa hukum Vadel Badjideh ini menyebut kliennya tetap ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Hal ini terjadi setelah usahanya untuk meminta penangguhan penahanan ditolak. 

Razman Arif Nasution mengungkapkan hal ini setelah melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Ditahan di Polda Metro Jaya, Pakai Cara Ini Nikita Mirzani Masih Bisa Komunikasi dengan Anak-anaknya

"Jadi tadi saya tanya lagi, bagaimana dengan permohonan penangguhan? Dijawab konfirm, Pak Kapolres, Kasat, dan pimpinan menolak penangguhan dimaksud," ujar Razman, dikutip dalam YouTube Seleb Tube TV, Sabtu (15/3/2025). 

Namun Razman mengaku tak mau ambil pusing sebab ia memahami alasan di balik penolakan permohonan penangguhan penahanan kliennya oleh pihak kepolisian. 

"Jadi mereka mengatakan penangguhan tidak dikabulkan."

"Mereka akan concern pada pelimpahan berkas ke kejaksaan," ujar Razman.

Adapun upaya terkini, Razman mendesak pihak kepolisian agar bisa mempercepat proses hukum TikTokers berusia 19 tahun tersebut. 

 Agar kliennya bisa segera menjalani persidangan.

Baca juga: FIX, Selain Egy Ada 2 Lagi Pemain yang Pasti Dicoret dari Timnas Indonesia Saat Lawan Australia

"Saya mengatakan jangan terlalu lama lagi, supaya ceritanya tidak berkembang di mana-mana dan bias ke mana-mana," 

"Jadi Kanit mengatakan, 'bang, kami akan maksimalkan sebelum lebaran berkas sudah dikirim',"  ungkap Razman. 

Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September, lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, dengan putri Nikita, Laura Meizani, sebagai korban dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved