Kabar Seleb

Ditahan di Polda Metro Jaya, Pakai Cara Ini Nikita Mirzani Masih Bisa Komunikasi dengan Anak-anaknya

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kliennya bisa berkomunikasi dengan anak-anaknya dengan cara meminjam handphone milik petugas rutan. 

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KOMUNIKASI DI PENJARA - Nikita Mirzani saat resmi ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani masih rutin berkomunikasi dengan anak-anaknya pakai handphone milik petugas tahanan. 

TRIBUNJABAR.ID - Artis Nikita Mirzani masih menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Meski menjalani masa tahanan, Nikita Mirzani masih rutin berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kliennya bisa berkomunikasi dengan anak-anaknya dengan cara meminjam handphone milik petugas rutan. 

Hal ini karena di dalam tahanan tidak boleh membawa HP.

Baca juga: CATAT, Ini Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Jika Tunjangan Belum Dibayarkan

Bahkan saat menjenguk Nikita Mirzani pun Fahmi tidak diperbolehkan membawa HP.

"Ya selalu komunikasi, tapi mungkin menggunakan HP dari petugas," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/3/2025).

"Jadi nggak boleh bawa HP."

"Nikita dan saya pun besuk nggak boleh bawa HP," kata Fahmi.

Menurut Fahmi Bachmid, hal itu merupakan aturan dari rutan Polda Metro Jaya.

"Jadi kalau misalnya ada sesuatu yang penting kita sampaikan kepada petugas minta tolong pinjam sebentar supaya dia bisa berkomunikasi dengan anaknya."

"HP saya nggak boleh saya bawa, HP-nya dokter Oky nggak boleh dibawa semuanya disimpan di loker."

"Kita masuk dalam keadaan tidak boleh membawa apa-apa dan itu adalah SOP-nya," jelas Fahmi.

Fahmi juga mengungkapkan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat.

 "Nikita dalam keadaan sehat," ucapnya.

Baca juga: SOSOK Jordy Kluitenberg , Analis Pertandingan yang Dibawa Alex Pastoor dan Denny Landzaat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved