Hal yang Harus Diperhatikan Pasien Ginjal Kronis saat Berpuasa menurut dr Tunggul Situmorang

Namun dengan syarat pasien tersebut sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dokter.

Editor: Ravianto
Healio
PASIEN GINJAL BOLEH PUASA - (ilustrasi ginjal) Hal yang harus diperhatikan pasien PGK saat berpuasa seperti yang disampaikan dokter Tunggul 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal dan Hipertensi dr. Tunggul D. Situmorang, Sp.PD-KGH mengatakan, pasien penyakit ginjal kronik (PGK) tetap diperbolehkan menjalani puasa saat bulan Ramadan.

Namun dengan syarat pasien tersebut sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dokter.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan pasien PGK saat berpuasa seperti yang disampaikan dokter Tunggul dalam kegiatan temu media bersama Bayer di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

“Pasien dengan PGK diperbolehkan berpuasa setelah lebih dahulu berkonsultasi dengan dokter,” ujar dia.

 Kemudian, pasien disarankan mencoba berpuasa lebih dahulu 1 minggu sebelum bulan Ramadan  untuk melihat apakah cukup aman menjalankan puasa pada saat bulan Ramadan.

 Konsumsi air yang cukup pada saat sahur dan berbuka puasa untuk mencegah dehidrasi.

 Pasien PGK juga harus konsumsi diet seimbang yang mengandung karbohidrat,protein,lemak dan serat.

 “Pada saat sahur dan berbuka hindari konsumsi makanan yang tinggi kalium dan fosfor,” tutur dokter Tunggul.

 Tetap rutin konsumsi obat-obat dengan menyesuaikan waktu sahur dan berbuka puasa.

 Bila mengalami kondisi lemas, pusing, mual,muntah, sesak nafas segera batalkan puasa dan konsultasikan kepada dokter.

Diketahui PGK merupakan kelainan struktur atau fungsi ginjal yang sudah berlangsung selama minimal 3 bulan, dengan dampak pada kesehatan, walaupun sering tidak bergejala dan tidak dirasakan.

Salah satu kelompok yang paling berisiko adalah pasien dengan Diabetes Tipe 2, dengan sekitar 40 persen diantaranya mengalami komplikasi PGK ini.

Sayangnya, banyak penyandangnya tidak menyadari bahwa mereka telah mengalami PGK hingga sudah mencapai tahapan lanjut.(*)

Rina Ayu/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved