Daftar 12 Perusahaan Diduga Curangi Isi Minyakita yang Terciduk Kementan, Ada dari Karawang

Setidaknya ada 12 perusahaan yang diduga mencurangi volume isi minyak pada Minyakita yang terciduk oleh Kementerian Pertanian selama sidak.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID/NAPPISAH
KECURANGAN MINYAKITA - Pembeli menunjukkan minyak goreng merek Minyakita di Pasar Ciwastra, Kota Bandung, Rabu (8/2/2023). Pada tahun 2025, perusahaan yang menjadi produsen Minyakita menjadi sasaran sidak Kementerian Pertanian karena dugaan kecurangan isi volume yang tidak sesuai takaran. 

8. KP Nusantara (Kudus) 

9. UD Jaya Abadi (Surabaya) 

10. CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya) 

11. CV Mega Setia (Gresik) 

12. PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Adapun, dari 12 perusahaan produsen Minyakita itu, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) sudah ditindak. 

Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri menyegel distributor Minyakita di Karawang. Direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus yang Sunat MinyaKita, Badan Hukum Akan Dibekukan

Puan Maharani Sorot Minyakita

Kisruh terkait kecurangan volume isi Minyakita ini juga membuat Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara.

Puan mengingatkan aparat untuk tidak pandang bulu dengan hanya menindak pelaku di level bawah, tetapi juga harus menyasar pihak elite yang terlibat dalam kecurangan.

"Jika hanya pelaku di tingkat bawah yang dijerat, sedangkan pihak yang lebih besar lolos dari tanggung jawab, maka keadilan tidak akan benar-benar ditegakkan," ujar Puan, dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025). 

Menurut Puan, keadilan bagi masyarakat harus dijunjung tinggi dengan mendorong aparat mengusut dugaan kecurangan dalam rantai distribusi produk Minyakita.

"Negara harus memastikan bahwa kesejahteraan dan keadilan rakyat tidak dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan," ujar Puan.

Puan meminta seluruh pelaku yang terlibat kecurangan dihukum berat, demi memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terulang.

"Hukuman berat bagi pelaku kecurangan takaran produk dan pemalsuan pangan juga harus dipastikan agar memberikan efek jera dan tidak ada celah bagi praktik serupa di masa depan," pungkas dia.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved