Berita Viral
Mengenal Kekaisaran Sunda Nusantara yang Viral Ancam Bubarkan Indonesia setelah "Jenderal" Ditangkap
Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menjadi sorotan publik setelah "jenderal" muda mereka ditangkap atas kasus pemalsuan STNK di Cianjur.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), Negara Kekaisaran Nusantara sempat berkantor di Jalan Ciliwung, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal dari mantan pemimpin kekaisaran, Alex Ahmad Nadi.
Alex yang disebut-sebut sebagai pemimpin tertinggi kekaisaran tersebut menyatakan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sejak Rabu (5/5/2021).
"Saya mundur dari kepengurusan Sunda Nusantara," ujar Alex di kediamannya, Jumat malam.
Untuk itu, ia meminta agar perbincangan mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara tidak lagi diperpanjang.
"Saya sudah bilang sama anak-anak, saya mundur dari kekaisaran. Saya enggak punya apa-apa," sambungnya.
Kronologi Penangkapan atas Kasus Pemalsuan STNK
Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan, pengungkapan komplotan pemalsuan STNK mobil tersebut berawal adanya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.
"Adanya laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya mobil yang dilaporkan tersebut berada di wilayah Cianjur. Hasil pemeriksaan petugas menemukan kejanggalan yang terdapat pada STNK kendaraan tersebut," katanya pada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Kejanggalan tersebut lanjut dia, dalam STNK itu terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil.
"Kemudian polisi melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil tersebut, dan personel Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang pelaku di wilayah Sukabumi," katanya.
Yonky menyebutkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33) dan Hasanudin (54) alias H yang mengaku sebagai Jendral Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago.
"Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa lembar STNK palsu, kerta, printer, Kartu Tanda Anggota Tentara (KTA), KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin," katanya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman, terkait pengungkapan kasus pemalsuan STNK dan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago," katanya.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Kisah Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Pindah ke Australia Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.