Berita Viral

Mengenal Kekaisaran Sunda Nusantara yang Viral Ancam Bubarkan Indonesia setelah "Jenderal" Ditangkap

Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menjadi sorotan publik setelah "jenderal" muda mereka ditangkap atas kasus pemalsuan STNK di Cianjur.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya
KEKAISARAN SUNDA NUSANTARA - SIM pengemudi yang tertulis atas nama negara Kekaisaran Sunda Nusantara pada Mei 2021. Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menjadi sorotan publik setelah "jenderal" muda mereka ditangkap atas kasus pemalsuan STNK di Cianjur pada Maret 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menjadi sorotan publik setelah "jenderal" muda mereka ditangkap atas kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Jenderal muda Kekaisaran Sunda Nusantara yang kini menjadi tersangka pemalsuan STNK itu berinisial H (54).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, H adalah sindikat pemalsuan STNK ini.

"Dia menjadi pelindungnya karena punya pangkat jenderal," kata Tono di mako Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Buntut dari penahanan ini, anggota Kekaisaran Sunda Nusantara pun menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun kepada Polres Cianjur.

Tidak hanya itu, dalam surat yang ditembuskan ke berbagai negara, kelompok ini juga mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak diindahkan," kata Tono.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengungkap sindikat pemalsuan STNK yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir.

STNK PALSU -  Empat orang pelaku pemalsuan STNK mobil yang diamankan Satreskrim Polres Cianjur,Selasa (11/3/2025).
STNK PALSU - Empat orang pelaku pemalsuan STNK mobil yang diamankan Satreskrim Polres Cianjur,Selasa (11/3/2025). Salah satu dari tersangka mengaku sebagai jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara.(Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Baca juga: Negara Kekaisaran Sunda Archipelago Palsukan STNK Mobil, Jenderal Mudanya Ditangkap Polisi Cianjur

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni H (54), M (42), R (41), dan O (41).

Alat bukti yang diamankan polisi di antaranya sembilan unit mobil, STNK palsu, serta alat cetak.

Sindikat ini diketahui telah mencetak ribuan lembar STNK palsu dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Lantas, apa sebenarnya Kekaisaran Sunda Nusantara ini?

Pemberitaan Kekaisaran Sunda Nusantara yang terlibat kasus ini bukan pertama kalinya terjadi.

Pada 2021, anggota Kekaisaran Sunda Nusantara pernah berurusan dengan polisi karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan spek Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved