Ahok Bawa Dokumen Rapat saat Dipanggil Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.

|
Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
AHOK DIPERIKSA: Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan penyidik Kejagung guna jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah, Kamis (13/3/2025). Terkait pemeriksaan ini Ahok mengaku membawa sejumlah data rapat sewaktu ia masih menjabat Komut Pertamina. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, datang ke Kejaksaan Agung Kamis (13/3/2025) pagi ini.

Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 memakai kemeja batik coklat lengan panjang.

Kedatangan Ahok ini untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait kasus korupsi pertamina patra niaga.

'Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Golkar Setuju Ahok Dipanggil Kejaksaan Agung terkait Kasus Mega Korupsi Pertamina

Dalam kedatangannya itu, Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.

"Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved