Ahok Bawa Dokumen Rapat saat Dipanggil Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, datang ke Kejaksaan Agung Kamis (13/3/2025) pagi ini.
Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 memakai kemeja batik coklat lengan panjang.
Kedatangan Ahok ini untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait kasus korupsi pertamina patra niaga.
'Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Golkar Setuju Ahok Dipanggil Kejaksaan Agung terkait Kasus Mega Korupsi Pertamina
Dalam kedatangannya itu, Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.
"Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi |
![]() |
---|
Ini Peran Raja Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kini Dalam Pengejaran |
![]() |
---|
BARU SAJA Kejagung Tetapkan Sultan Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus yang Rugikan Negara Rp 193 T |
![]() |
---|
Daftar Menteri di Era Jokowi yang Kini Sedang Diusut KPK dan Kejagung, Bukan Cuma Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.