Ini Peran Raja Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kini Dalam Pengejaran
Raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
TRIBUNJABAR.ID - Raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Rupanya ini peran sang raja minyak sekaligus beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah.
Tak hanya Riza Chalid, ada delapan orang yang ikut jadi tersangka kasus korupsi tersebut.
Baca juga: BARU SAJA Kejagung Tetapkan Sultan Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus yang Rugikan Negara Rp 193 T
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus kejagung, Abdul Qohar.
Abdul Qohar menyebut, peran Riza Chalid dalam kasus tersebut adalah menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tangki Merak secara melawan hukum.
Hal tersebut dilakukan bersama-sama dengan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018 dan Gading Ramadhan Judo (GRJ) selaku Direktur Utama PT OTM.
"(Peran Riza) dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujar Qohar.
Selain itu Riza lanjut Qohar juga berperan menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Akibat perbuatannya itu Riza dan delapan orang tersangka lain pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masih Buron di Singapura
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) masih berada di Singapura meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza sejatinya sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk diperiksa.
Namun penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Khusus MRC tiga kali dipanggil (pemeriksaan) tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Tak Hanya Geledah Kantor PT BDS, Kejari Bandung Juga Sikat Perusahan Rekanan hingga Rumah Dirut |
![]() |
---|
Geledah Kantor BUMD Bandung, Kejari Sita Dokumen hingga Perangkat Elektronik PT BDS |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Rabu 20 Agustus 2025 Se-Indonesia, Harga Pertamax Masih Turun |
![]() |
---|
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025 Se-Indonesia, Ada BBM yang Masih Diskon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.