3 Kata Pertama AKBP Fajar eks Kapolres Ngada usai Pakai Baju Oranye, Polisi Bilang Pelanggaran Berat

Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

|
Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
BAJU ORANYE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja langsung diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus asusila dan narkoba.

Mutasi itu sendiri tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Setelah diperiksa, Eks Kapolres Ngada itu tak lama kemudian mengenakan baju tahanan.

AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus narkoba.

Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

Baca juga: Sosok Kapolres Ngada yang Baru Pengganti AKBP Fajar yang Dimutasi, Pernah Tugas di Garut

"Saya Sayang Indonesia!" ucap dia

Diketahui AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan Narkoba. Begini Polda NTT bisa mengungkap kasus pencabulan oleh Kapolres Ngada terhadap bocah berusia enam tahun. Ternyata, AKBP Fajar membayar Rp3 juta. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan Narkoba. Begini Polda NTT bisa mengungkap kasus pencabulan oleh Kapolres Ngada terhadap bocah berusia enam tahun. Ternyata, AKBP Fajar membayar Rp3 juta. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025). (Poskupang.com/ Charles Abar)

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved