Polisi di Semarang Diduga Bunuh Bayinya Sendiri, Dicekik hingga Tewas, Korban Hasil Hubungan Gelap

Terungkap, korban merupakan anak hasil hubungan gelap Brigadir AK dengan seorang wanita berinisial DJP (24).

Istimewa
ILUSTRASI POLISI - Seorang anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, diduga tega melakukan pembunuhan pada anak kandungnya sendiri yang masih bayi. 

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Seorang anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, diduga tega membunuh anak kandung sendiri yang masih bayi.

Pelaku adalah polisi yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir AK.

Brigadir AK diduga tega mencekik bayinya sendiri yang baru berusia 2 bulan berinisial AN.

AN pun diduga tewas di tangan sang ayah.

Terungkap, korban merupakan anak hasil hubungan gelap Brigadir AK dengan seorang wanita berinisial DJP (24).

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Mati Penambang di Minahasa Bikin Resah DPR RI, Soroti Aparat Bekingi Tambang

DJP pun melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Sehari-hari, anggota polisi ini bertugas sebagai anggota intelijen. AK pun menjalin hubungan dengan DJP yang merupakan lulusan sebuah perguruan tinggi negeri di Semarang.

Untuk mendekati DJP, Brigadir AK menggunakan identitas palsu sebagai pegawai Telkomsel.

"Pada awalnya, Brigadir AK mengaku bukan anggota polisi, melainkan bekerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan kebenaran terungkap setelah hubungan mereka semakin dekat," ujar Alif Abudrrahman, pengacara DJP, saat ditemui di Semarang, Selasa (11/3/2025).

Meskipun Alif enggan membeberkan detail status hubungan kliennya dengan Brigadir AK, ia memastikan bahwa bayi yang diduga dibunuh tersebut adalah anak kandung Brigadir AK.

Hal ini dibuktikan melalui tes DNA yang menunjukkan kecocokan 99,9 persen.

Hubungan di Luar Dinas dan Kelahiran Bayi AN

Brigadir AK sebelumnya telah bercerai dengan istri sahnya.

Setelah perceraian tersebut, ia menjalin hubungan dengan DJP di luar dinas kepolisian.

Dari hubungan ini, lahirlah bayi AN yang kini menjadi korban dugaan pembunuhan.

"Perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum menjadi istri sah. Namun, korban (AN) adalah anak kandung Brigadir AK, hasil hubungan mereka di luar dinas kepolisian," jelas Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng.

Baca juga: Puluhan Polisi di Pangandaran Turun ke Jalan, Hentikan Pengendara Tapi Bukan untuk Menilang

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang.

DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK, yang menunggu di dalam mobil.

Namun, sepuluh menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan menemukan anaknya dalam kondisi tidur yang tidak wajar.

Meskipun Brigadir AK berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi sendirian, kondisi bayi semakin memburuk.

Bayi AN kemudian dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif.

Sayangnya, pada Senin, 3 Maret 2025, bayi tersebut meninggal dunia.

Kematian ini memicu investigasi lebih lanjut, termasuk dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK.

Motif Masih Diselidiki

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif di balik dugaan pembunuhan ini.

Kombes Pol Artanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan motif yang melatarbelakangi tindakan Brigadir AK.

"Soal motif masih didalami," kata Artanto.

Baca juga: 100 Hari Gamma Ditembak Mati Polisi, Ayah Jalani Ramadan dalam Rindu, Proses Hukum Dinilai Lambat

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pembunuhan, tetapi juga pelanggaran kode etik kepolisian. 

Brigadir AK saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari terkait pelanggaran kode etik.

Sementara itu, proses hukum pidana masih berjalan, dengan DJP sebagai satu-satunya saksi yang telah diperiksa.

Polda Jateng juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK, pada Kamis, 6 Maret 2025. Hasil ekshumasi masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kedokteran.

Penanganan Profesional

Artanto menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional, baik dari sisi pelanggaran kode etik maupun proses hukum pidana.

"Kami telah profesional menangani kasus ini," ujarnya.

Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mempertanyakan integritas seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Baca juga: Pengusaha Pertambangan Ilegal, Warga Patokbeusi Subang, Diringkus Polisi, Dua Ekskavator Disita

Polda Jateng berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, baik dari sisi hukum maupun etika kepolisian.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Polisi Cekik Bayinya hingga Tewas di Semarang, Korban Ternyata Hasil Hubungan Gelap, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved