Sidak Minyakita
BREAKING NEWS: Polres Cimahi Sidak MinyakKita di Pasar Cimindi, Ada Temuan Ekstrem
Unit Tipidter Satreskrim Polres Cimahi menggelar inspeksi mendadak (Sidak) produk Minyakita di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Rabu (12/3/2025).
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR,ID, CIMAHI - Unit Tipidter Satreskrim Polres Cimahi menggelar inspeksi mendadak (Sidak) produk Minyakita di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Rabu (12/3/2025).
Sidak yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) mengambil 6 sampel untuk menguji kesesuaian takaran Minyakita dengan yang tertera di kemasan.
"Kita uji yang 1 liter. Pagi ini kekurangan yang kita temukan itu mayoritas kurang dari 1 liter. Paling sedikit 810 mililiter jadi kurang 190 mililiter. Tapi kemarin Disdagkoperin ada yang 300 mililiter kurangnya. Rata-rata ditemukan selisih itu dalam kemasan botol," kata Kasar Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di Pasar Cimindi, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Tak Hanya Takaran yang Disunat, Harga MinyaKita di Cimahi Juga Lampaui HET
Dimas mengungkapkan sudah ada 13 sampel Minyakita ukuran 1 liter yang telah dijadikan sampel uji takaran.
Dalam sidak, pihaknya menemukan temuan mencengangkan di mana kekurangan paling ekstrem berada di angka 300 mililiter.
"Dalam beberapa hari terakhir kami sudah melakukan sidak dan puncaknya hari ini sudah ada 13 Sampel. Selisihnya ada 700 mililiter, 800 mililiter ada beberapa isinya sesuai," ungkapnya.
Data hasil sidak Minyakita akan dirangkum oleh Disdagkoperin sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi.
Polisi akan segera melakukan penyelidikan awal setelah mendapat data akurat terkait produk-produk Minyakita yang takaran tak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Baca juga: SAH Jadi WNI, Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Potensi Diturunkan Lawan Australia
"Hasil sidak hari ini akan dibawa oleh Disdagkoperin dihitung secara resmi dan lab hasilnya keluar dari unit Tipidter Polres Cimahi akan langsung melakukan penyelidikan awal," ujarnya.
Dimas menambahkan, polisi bisa menjerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pengurangan takaran Minyakita.
"Ada UU perlindungan konsumen, kita cek dulu dimana titik distribusi yang mengurangi takaran, UU Perlindungan konsumen itu ada keterangan takaran, kalau 1000 mililiter atau seliter ya seliter tidak boleh kurang. Tapi kita lihat dulu hasil penyelidikannya nanti seperti apa," uajr Dimas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.