Hasto Dibela 17 Pengacara, Termasuk eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya tidak bisa melarang Hasto untuk menggunakan jasa siapa pun.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GABUNG TIM PEMBELA HASTO - (ARSIP) Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). Febri Diansyah menjadi bagian tim pengacara Hasto Kristiyanto bersama 16 pengacara lain. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025).  

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Kini, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung dalam barisan tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk membela Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Febri tampak datang dalam konferensi pers tersebut. Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Selain Febri, Ronny juga memperkenalkan mantan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini tapi KPK Minta Sidang Ditunda

Dalam konferensi pers itu, hadir juga sejumlah pengacara yang sudah lebih dulu menjadi pengacara Hasto di antaranya Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail. Total sebanyak 17 pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.

Sejumlah pengurus pusat PDIP juga hadir dalam konferensi ini, yaitu Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus hingga Adian Napitupulu.

KPK Tak Bisa Larang

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya tidak bisa melarang Hasto untuk menggunakan jasa siapa pun.

"KPK tidak bisa melarang Saudara HK [Hasto Kristiyanto] selaku terdakwa menggunakan jasa siapa pun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Menurut Tessa yang juga seorang penyidik, siapa pun yang hendak membantu Hasto tidak akan menjadi masalah bagi KPK.

"Dan bagi kami, siapa pun yang menjadi penasehat hukum terdakwa tidak menjadi masalah," imbuhnya.

Di luar persoalan penambahan tim kuasa hukum Hasto, Tessa menilai bahwa saat ini fokus KPK adalah mematangkan unsur pembuktian dalam perkara Hasto.

Diketahui sidang perdana pembacaan dakwaan Hasto Kristiyanto akan dilangsungkan pada Jumat (17/3/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved