Ramadan 2025

Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2025, Ada Batas Waktunya Jangan Sampai Tak Sah

Berikut inilah waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025, umat muslim harus tahu ada batas waktunya

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pinterest.com/alhidayatkarpet.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi membayar zakat fitrah. - Berikut adalah waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025 

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Meski begitu dari ketiga waktu tersebut, kebanyakan ulama menyarankan agar membayar zakat fitrah lebih dini yakni di waktu jawaz.

Pada waktu jawaz, umat Muslim bisa membayar zakat fitrah dari awal puasa Ramadhan, 10 hari terakhir puasa Ramadhan atau tiga hari sebelum Idul Fitri.

Waktu ini dianjurkan karena juga agar memudahkan panitia zakat seperti DKM atau Baznas.

Sehingga panitia zakat pun dapat segera mengelola dan membagikan zakat kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari muzakki dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, bagi yang membayar zakat lebih dari waktu tersebut atau setelah salat Idul Fitri, misalnya maka dinyatakan tidak sah dan dianggap sebagai sedekah.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Sendiri atau Keluarga, Lengkap Besaran Tahun 2025 di Jabar

Waktu yang Diharamkan

Selain ketiga waktu di atas, ada juga waktu yang diharamkan membayar zakat.

Adapun waktu yang diharamkan membayar zakat yaitu sebelum bulan Ramadhan tiba dan setelah bulan Ramadhan selesai yakni saat awal bulan Syawal.

Tata cara membayar zakat

Untuk tata cara membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan secara offline maupun online.

Membayar zakat fitrah secara offline artinya membayar melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.

Adapun membayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Baznas baznasjabar.org.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved