Ramadan 2025

Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2025, Ada Batas Waktunya Jangan Sampai Tak Sah

Berikut inilah waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025, umat muslim harus tahu ada batas waktunya

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pinterest.com/alhidayatkarpet.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi membayar zakat fitrah. - Berikut adalah waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025, umat muslim harus tahu, ada batas waktunya.

Setiap bulan Ramadhan selain puasa,  umat muslim juga mengerjakan kewajiban lainnya, yakni zakat fitrah.

Dalam rukun Islam, hukum zakat fitrah merupakan fardu ain atau wajib dikerjakan bagi setiap muslim.

Adapun perintah zakat fitrah sebagaimana tercatat dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baca juga: Daftar Besaran Zakat Fitrah 2025 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat, Bandung Rp38.000

Demikian kewajiban membayar zakat fitrah ini pun dilakukan tak sembarangan.

Terdapat syarat dan ketentuannya, termasuk waktu terbaik membayar zakat fitrah hingga batas waktu membayar zakat fitrah tersebut.

Jika terlambat dan membayar zakat tak sesuai waktunya maka hukumnya bisa menjadi tak sah.

Lalu, kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025 ?

Pada dasarnya waktu yang tepat membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan sebelum Syawal.

Terdapat 3 waktu yang tepat membayar zakat fitrah tersebut.

1. Waktu Jawaz

Waktu Jawaz merupakan waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah.

Sejak dimulai bulan Ramadan itulah disebut sebagai waktu jawaz.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved