MinyaKita Disunat
Perusahaan yang Terbukti Sunat Isi MinyaKita Akan Dicabut Izin Usahanya, Menteri Pertanian Sebut 3
Nantinya, jika terbukti, para pelaku ini artinya melanggar Undang- undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyunatan atau pengurangan isi minyak goreng subsidi bermerek MinyaKita yang kini menjadi perbincangan publik.
Sementara di Jabar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen, Senin (10/3/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.
Lokasi pengungkapan kasus ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Subang.
Sedang kasus yang ditangani Bareskrim Polri, saat ini ada tiga perusahaan yang diduga melakukan pengurangan isi volume MinyaKita.
Nantinya, jika terbukti, para pelaku ini artinya melanggar Undang- undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca juga: Uji Sampel MinyaKita 1 Liter di Cimahi, Mayoritas Tak Sesuai Takaran, Ada yang Hilang 300 ml
“Sesuai Bab IV perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Dalam hal ini, kata Helfi yang juga menjabat Dittipideksus Bareskrim Polri, tertuang dalam Pasal 8 ayat 1bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dalam poin b dan c.

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
“Pasal 62, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00,” jelasnya.
Lalu, Helfi mengatakan dalam Pasal 63 nantinya para pelaku juga bisa dikenakan hukuman tambahan, berupa; a.perampasan barang tertentu; b.pengumuman keputusan hakim;
Kemudian; c.pembayaran ganti rugi; d.perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e.kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f.pencabutan izin usaha.
3 Perusahaan Terlibat
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.
Terkait itu, tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga 'disunat' atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda.
"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)" ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.
Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.
Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Helfi.(*)
Abdi Ryanda/Tribunnews
Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus yang Sunat MinyaKita, Badan Hukum Akan Dibekukan |
![]() |
---|
Polda Jabar Sidak di Pasar Kosambi Bandung Cek MinyaKita, dari 4 Sampel Semuanya Sesuai Takaran |
![]() |
---|
Di Pangandaran, Uji Takar MinyaKita Rata-rata Kurang 20 Mililiter, Masih Bisa Ditoleransi |
![]() |
---|
Pemkab Cirebon Akan Inspeksi MinyaKita, Segera Tarik jika Tak Sesuai Takaran |
![]() |
---|
MinyaKita di Pasar Cimindi Banyak yang Disunat, Penjualan Pedagang Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.