"Kami Cuma Mau Kerja Lagi!" Ribuan Karyawan PT Yihong Geruduk Kantor Bupati Cirebon

Ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
UNJUK RASA - Ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025).

Mereka menuntut agar perusahaan membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan terhadap lebih dari 1.000 karyawan.

Pantauan Tribun, massa mulai bergerak dari pabrik yang berlokasi di Kecamatan Astanajapura sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dengan mengenakan pakaian serba merah, warna khas serikat pekerja mereka, para buruh menempuh perjalanan sekitar 16 kilometer menuju Kantor Bupati di Kecamatan Sumber.

Sesampainya di lokasi, mereka langsung melakukan orasi yang dipimpin seorang orator dari atas mobil komando.

Aksi ini sempat terhenti saat azan zuhur berkumandang, tetapi dilanjutkan kembali setelahnya.

Dalam orasi, para buruh meminta Bupati Cirebon turun langsung menemui mereka.

Koordinator aksi, Suheryana mengatakan, para buruh menolak PHK sepihak yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia.

"Ya, kita para pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menuntut supaya pabrik itu tidak menjalankan PHK sepihak."

Baca juga: Seluruh Karyawan PT Yihong Novatex Indonesia di-PHK, Hari Ini Mereka Demo di Kantor Bupati Cirebon

"PHK ini hanya akal-akalan, mereka beralasan pabrik pailit, tapi sampai sekarang mereka tidak bisa membuktikannya," ujar Suheryana kepada wartawan di lokasi aksi, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, seluruh karyawan yang berjumlah lebih dari 1.000 orang, termasuk staf HRD, terkena PHK tanpa kejelasan.

"Bahkan HRD juga di-PHK. Sekarang kalau HRD di-PHK, siapa yang menghitung gajinya? Itu aja kalau pakai logika," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa alasan PHK diduga karena perusahaan tidak ingin mengikuti aturan Dinas Ketenagakerjaan terkait pengangkatan karyawan tetap.

"Seharusnya, ada 617 karyawan berstatus part-time yang diangkat jadi karyawan tetap. Tapi mereka malah di-PHK sepihak," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved