Bukan Tanpa Sebab KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, kata Pengamat Hukum Prof Nandang Sambas
KPK diketahui menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Rancabentang, Kota Bandung
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai, penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ridwan Kamil bukan tanpa sebab.
KPK diketahui menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) siang.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar yang tengah ditangani KPK.
Dikatakan Prof Nandang, penggeledahan yang dilakukan KPK bukan tanpa sebab. Biasanya, KPK sudah memiliki petunjuk kuat sebelum memutuskan melakukan penggeledahan.
"Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tidak pidana korupsi," ujar Nandang, saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Dalam istilah hukum, kata dia, ada dua istilah yang harus dibedakan yakni alat bukti dengan barang bukti.
Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Beri Pernyataan Resmi Melalui Selembar Kertas
"Jadi, dia (KPK) sudah punya dua alat bukti, untuk menguatkan alat bukti itu, diperlukan barang bukti, makanya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti yang nanti bisa menguatkan alat bukti tadi," katanya.
Menurutnya, bukan tidak mungkin ke depan KPK akan kembali lagi menggeledah rumah Ridwan Kamil atau bahkan memanggil Ridwan Kamil untuk diminta keterangan.

"Bisa saja penggeledahan hanya untuk menunjang alat bukti. Tapi bisa saja, dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi, karena mungkin ada kaitannya dengan kasus ini," ucapnya.
"Intinya kasus ini masih panjang, masih digali dulu nanti rangkaiannya seperti apa, karena baru penyelidikan juga, belum masuk penyidikan," tambahnya.
Terkait Kasus Bank Milik BUMD
Rumah mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) berkaitan dengan kasus bank pelat merah Jawa Barat.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada Kompas.com, Senin.
Dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.
"Belum update, mungkin masih berlangsung," ucap dia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga membenarkan terkait penggeledahan di Bandung.
Tessa belum dapat menjelaskan secara lebih terperinci lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Betul, hari ini ada giat geledah. Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," kata Tessa dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara ini.
"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Terhadap perkara ini, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut. (*)
(*)
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Kasus Korupsi Haji, KPK Berencana Panggil Ketua Umum PBNU Kakak Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Proyek Tol Trans Sumatera Terindikasi Dibalut Korupsi, KPK Dalami Percakapan Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil tapi Tak Tahu kalau Diduga dari Uang Korupsi |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.