Breaking News

Seskab Naik Pangkat Jadi Letkol Berdasarkan Surat Perintah, TB Hasanuddin Sebut Tak Sesuai Aturan

Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dipertanyakan. Teddy kini tak mayor lagi, tapi sudah menjadi letnan kolonel (letkol).

Editor: Giri
instagram
NAIK PANGKAT - Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya. Teddy yang menjabat sebagai seskab kini berpangkat letnan kolonel (letkol) dari sebelumnya mayor. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dipertanyakan. Teddy kini tak mayor lagi, tapi sudah menjadi letnan kolonel (letkol).

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai, menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Dia menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Dia menjelaskan, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.

Baca juga: Benarkah Mayor Teddy Bakal Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel? Beredar Salinan Surat Perintahnya

Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.

TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.

Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengatakan, telah menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Viral, Cerita Mayor Teddy Selamatkan Balita Kejang di Rest Area, Sang Ibu Ungkap Fakta Mengharukan

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD. 6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved