Benarkah Mayor Teddy Bakal Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel? Beredar Salinan Surat Perintahnya

Salinan surat perintah kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya beredar di kalangan wartawan.

|
Istimewa
MAYOR TEDDY - Salinan surat perintah kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya beredar di kalangan wartawan. 

TRIBUNJABAR.ID - Salinan surat perintah kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya beredar di kalangan wartawan.

Dilansir dari Tribunnews, surat perintah dengan kop dan logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 tersebut menyatakan Mayor Teddy mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, Kamis (6/3/2025).

Ini berarti, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya akan naik pangkat menjadi Letnan Kolonel.

Baca juga: Viral, Cerita Mayor Teddy Selamatkan Balita Kejang di Rest Area, Sang Ibu Ungkap Fakta Mengharukan

Dalam salinan tersebut, menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Pada bagian Dasar, terdapat enam poin yang tertera:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia;

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI;

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Baca juga: Aksi Menlu Sugiono dan Mayor Teddy Nyanyi Kuch Kuch Hota Hai jadi Sorotan Media India

"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.

Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dan Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melalui pesan singkat.

Namun hal tersebut belum direspons keduanya hingga Kamis (6/3/2025) pukul 15.58 WIB.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Salinan Surat Perintah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letnan Kolonel, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved