Berita Viral

Viral Minyakita Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 750 Ml, Mendag Budi Santoso: Pernah Kami Tindak

Sebuah video memperlihatkan warganet yang heran Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750 mililiter (ml), viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID/NAPPISAH
MINYAKITA 1 LITER - Pembeli menunjukkan minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter di Pasar Ciwastra, Kota Bandung, Rabu (8/2/2023). Baru-baru ini, Minyakita kemasan 1 liter viral karena hanya berisi 750 mililiter. 

Alasan penyegelan tersebut karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng diduga melakukan beberapa pelanggaran.

"Sudah kami ditindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang," ungkap Budi, ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025), dikutip dari Tribunnews.

MENDAG BUKA SUARA - Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Ia merespons video viral Minyakita ukuran 1 liter yang ternyata ketika dituang hanya sebanyak 750 mililiter.
MENDAG BUKA SUARA - Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Ia merespons video viral Minyakita ukuran 1 liter yang ternyata ketika dituang hanya sebanyak 750 mililiter. (Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz)

"Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," tambah dia.

Ia memastikan bahwa Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Proses tindak lanjut oleh kepolisian pun masih berlangsung.

"Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700," ujar Budi.

Sebagai tambahan informasi, saat itu ketika melakukan penyegelan, Budi mengungkap ada lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia.

Pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.

Baca juga: Viral Balap Liar di Soreang Bandung saat Ramadhan, Polisi Kucing-kucingan dengan Pelaku

"Namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita," kata Budi di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan.

"Sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Mendag.

Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.

"Dan memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter," kata Budi.

"Harga yang dijual Rp15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia repacker atau D2 (distributor lini dua) ya," tutur Budi.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved