Pihaknya memahami bahwa situasi ini sangat tidak mudah bagi para pekerja yang terdampak, dan berharap seluruh karyawan yang terkena dampak dapat segera mendapatkan solusi terbaik untuk keberlangsungan kehidupan mereka ke depan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu hadir dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam kondisi yang sulit seperti ini.
“Sebagai bentuk dukungan, kami memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses yang mudah dan cepat. BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung dapat mendatangi Kantor Cabang terdekat atau secara daring dapat melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bagi peserta yang akan mencaikan saldo dibawah 10jt dan melalui website resmi kami di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk saldo di atas 10jt.” kata Kunto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.