Pendaftaran Paslon untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya Mulai Dibuka Hari Ini, hanya 2 Hari

Meskipun saat ini anggaran belum disiapkan Pemkab Tasikmalaya, namun pihak KPU tetap melaksanakan tahapan demi tahapan

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Jaenal Abidin
SOAL PSU - Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika memberikan keterangan soal pendaftaran calon PSU nanti. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terus kebut tahapan pemungutan suara ulang (PSU) salah satunya persiapan pendataran calon yang sudah dibuka sejak hari ini hingga 6 Maret 2025 mendatang.

Untuk diketahui, pelaksanaan PSU menyisakan 50 hari lagi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025.

Meskipun saat ini anggaran belum disiapkan Pemkab Tasikmalaya, namun pihak KPU tetap melaksanakan tahapan demi tahapan sebagai persiapan PSU nanti.

Baca juga: Eks Wagub Jabar Bakal Gantikan Ade di PSU Tasikmalaya, Pengamat Politik: Masa Edarnya Sudah Selesai

Selain itu, KPU pun sudah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait mekanisme hingga teknis pelaksanaan PSU.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyebut, dalam waktu satu atau dua hari ke depan sudah keluar surat dinas untuk teknis pelaksanaan tahapan PSU ini.

Ami pun mengaku, KPU juga sudah mendapatkan perintah dari KPU provinsi Jawa Barat terkait penerimaan pendaftaran calon di PSU ini. 

"Iya kita sudah mendapatkan perintah dari KPU provinsi yaitu pengumuman untuk penerimaan pendaftaran calon dari tanggal 4 sampai 6 Maret 2025 ini. Jadi mulai hari ini kita sudah mengumumkan untuk penerimaan pendaftaran," kata Ami.

Untuk teknis penerimaan pendaftaran calonnya, ia menjelaskan, KPU tetap menunggu surat dinas turun dari KPU RI.

Karena aturan ini jelas sesuai amar putusan MK, yang diganti itu hanya satu untuk calon dari nomor urut tiga yakni Ade Sugianto yang didiskualifikasi.

Sementara pasangannya yakni Iip Miftahul Paoz masih menunggu rekomendasi partai koalisi untuk mengganti pasangannya di PSU nanti.

Baca juga: Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Bantuan PSU Pilkada Tasikmalaya, Dedi Mulyadi: Biaya Dibagi Dua

"Untuk penerimaan pendaftaran calon dan semua tahapan pencalonan sesuai dengan amar putusan MK pengganti calon nomor urut tiga saja, tetap secara detail kita menunggu surat dinas turun," tuturnya.

Untuk diketahui, total pasangan calon yang akan mengikuti pemungutan suara ulang ada tiga, yakni nomor urut pertama, ada Iwan dan Dede; nomor urut kedua Cecep dan Asep; dan nomor urut ketiga ada Iip Miftahul Paoz yang saat ini masih menunggu pengganti dari Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved