Kompolnas Minta Kapolres Ngada Diproses Pidana terkait Kasus Dugaan Asusila dan Narkoba

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap atas kasus narkoba dan pornografi pada Kamis (20/2/2025). 

Editor: Ravianto
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KAPOLRES DITANGKAP PROPAM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ditemui di kantornya. (arsip). Kompolnas mendesak agar Kapolres Ngada diproses pidana terkait kasus dugaan pornografi dan kasus narkoba. 

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ucapnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025). 

Henry belum bisa berbicara lebih jauh terkait tindakan yang dilakukan Propam terhadap FJ.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," tambahnya.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Polda NTT tentunya mendukung.

Menurutnya, tindakan tegas dilakuk sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. 

Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri," imbuhnya.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan pihaknya mengawasi jalannya proses hukum AKBP FJ.

"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," katanya.

Kompolnas berkomitmen mengawasi kasus ini jika ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, seperti narkotika.

Menurut Budi, jika anggota polisi maupun TNI yang terlibat kasus hukum, hukumannya akan lebih berat.

"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," tambahnya.

Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan di satuan masing-masing.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved