Kompolnas Minta Kapolres Ngada Diproses Pidana terkait Kasus Dugaan Asusila dan Narkoba

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap atas kasus narkoba dan pornografi pada Kamis (20/2/2025). 

Editor: Ravianto
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KAPOLRES DITANGKAP PROPAM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ditemui di kantornya. (arsip). Kompolnas mendesak agar Kapolres Ngada diproses pidana terkait kasus dugaan pornografi dan kasus narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap atas kasus narkoba dan pornografi pada Kamis (20/2/2025). 

Ironinya, sejak kasus penangkapannya itu, kepolisian tidak membuka kasus itu ke publik.

Meski begitu, kabar Kapolres Ngada ditangkap itu telah dikonfirmasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, dia ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada, NTT. Ngada berada di Pulau Flores.

Kompolnas Minta Kapolres Ngada Diproses Pidana

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

Baca juga: Sosok Kapolres Ngada NTT Ditangkap Diduga Kasus Narkoba dan Pornografi, Harta Kekayaan Tak Lazim

"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

FOTO: SIDANG ETIK BINTORO - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat akan mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Pembacaan persangkaan perkara AKBP Bintoro berlangsung dua jam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
FOTO: SIDANG ETIK BINTORO - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat akan mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Pembacaan persangkaan perkara AKBP Bintoro berlangsung dua jam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Reynas Abdila/tribunnews)

Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

"Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan," tambahnya.

Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

"Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diperiksa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan narkoba dan asusila.

Tidak diketahui kapan persisnya yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika mengatakan bahwa Paminal Polda NTT turut mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap FJ. 

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ucapnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025). 

Henry belum bisa berbicara lebih jauh terkait tindakan yang dilakukan Propam terhadap FJ.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," tambahnya.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Polda NTT tentunya mendukung.

Menurutnya, tindakan tegas dilakuk sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. 

Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri," imbuhnya.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan pihaknya mengawasi jalannya proses hukum AKBP FJ.

"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," katanya.

Kompolnas berkomitmen mengawasi kasus ini jika ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, seperti narkotika.

Menurut Budi, jika anggota polisi maupun TNI yang terlibat kasus hukum, hukumannya akan lebih berat.

"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," tambahnya.

Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan di satuan masing-masing.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved