ATURAN BARU Penerimaan Siswa Baru, Masuk SD Bisa Kurang dari 7 Tahun, Dilarang Ada Tes Calistung

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan secara resmi sistem baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

|
Editor: Ravianto
dok Sekjen Kementerian Dikdasmen
SISTEM BARU - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (tengah) saat mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang baru, Selasa 4 Maret 2025. 

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.

Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi. Berikut persentase kuotanya.

SD:

Jalur domisili minimal 70 persen

Jalur afirmasi minimal 15 persen

Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP:

Jalur domisili minimal 40 persen

Jalur afirmasi minimal 20 persen

Jalur prestasi minimal 25 persen

Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA:

Jalur domisili minimal 30 persen

Jalur afirmasi minimal 30 persen

Jalur prestasi minimal 30 persen

Jalur mutasi maksimal 5 persen.

(*)

Danang Triatmojo/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved