ATURAN BARU Penerimaan Siswa Baru, Masuk SD Bisa Kurang dari 7 Tahun, Dilarang Ada Tes Calistung

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan secara resmi sistem baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

|
Editor: Ravianto
dok Sekjen Kementerian Dikdasmen
SISTEM BARU - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (tengah) saat mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang baru, Selasa 4 Maret 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan secara resmi sistem baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tidak boleh ada tes bagi calon murid kelas 1 SD.

Dalam aturan baru ini, sekolah dilarang melakukan tes terhadap calon murid kelas 1 SD, baik berupa tes kemampuan membaca, menulis, berhitung atau tes Calistung maupun bentuk tes lainnya

“Jadi ini perlu saya sebarkan juga kepada ibu dan teman-teman, tidak boleh ada lagi tes kemampuan membaca, menulis, berhitung atau bentuk tes lain untuk masuk SD,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Adapun dalam SPMB yang berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 ini, ada persyaratan umum dan khusus dalam penerimaan murid baru.

Persyaratan umum berprinsip pada batas usia dan telah menuntaskan jenjang pendidikan sebelumnya.

Calon murid jenjang TK diatur berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.

Kemudian kelompok B diatur paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Kemudian pada jenjang SD diatur berusia 7 tahun per 1 juli tahun berjalan.

Sedangkan calon siswa yang berusia kurang dari 7 tahun masih dapat diakomodir dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat serta kesiapan psikis yang ditunjukkan berdasarkan rekomendasi tertulis psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan tersebut.

Sementara calon murid SMP diatur berusia 15 tahun dan telah lulus SD.

Adapun dalam aturan SPMB sebagai pengganti sistem PPDB ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi.

Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

Abdul Mu'ti menjelaskan filosofi aturan baru ini adalah berdasarkan pendekatan rayon yang memastikan tempat tinggal murid mendapat layanan pendidikan terdekat. Para calon murid diprioritaskan untuk bersekolah di tempat tinggal terdekatnya dan dimungkinkan bersekolah lintas provinsi.

Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved