Sosok Feby Paramita Anak PNS Pajak Diduga Pakai Duit Suap untuk Fashion Show, Medsosnya Kini Lenyap
Nama Feby Paramita mendadak ramai menjadi perbincangan setelah ayahnya, Muhammad Haniv, terjerat kasus gratifikasi.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Nama Feby Paramita mendadak ramai menjadi perbincangan setelah ayahnya, Muhammad Haniv, terjerat kasus gratifikasi.
Baru-baru ini kasus korupsi yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mencoreng wajah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Muhammad Haniv diciduk baru-baru ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Selain dugaan menerima suap dari wajib pajak, Haniv juga diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, salah satunya memfasilitasi penyelenggaraan fashion show putrinya, Feby Paramita.
Kronologi dugaan korupsi dan sosok Feby Paramita
Sebagai informasi, putri kandung Haniv, Feby Paramita mempunyai latar belakang pendidikan mode dan sejak 2015 mempunyai usaha fesyen pakaian khusus pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv.
Lokasi butik milik Feby Paramita terletak di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.
Lalu, bagaimana kronologi lengkapnya?
Baca juga: Demo Buruh di Depan Kejagung, Pengunjuk Rasa Minta Pengoplos Pertamax Dihukum Penjara Seumur Hidup
1. Haniv diduga mengemis sponsor untuk putrinya
Dilansir dari Kompas.com, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga (YD) yang berisi permintaan pencarian sponsor agenda peragaan busana usaha anaknya.
Acara fashion show butik H Pour Homme by Feby Haniv milik Feby Paramita dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
Secara rinci, Haniv meminta sponsor dari dua atau tiga perusahaan kepada Yul Dirga.
Diketahui, Yul Dirga adalah bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta. Yul Dirga sendiri sudah berstatus terdakwa di kasus suap berbeda.
Yul Dirga terbukti melakukan suap restitusi pajak.
Pengadilan menilai terdakawa berperan signifikan sebagai penentu untuk memuluskan permohonan pengajuan restitusi pajak.
Dalam proposal yang dimintakan Muhamad Haniv ke Yul Dirga, juga tertera nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita dengan total permintaan Rp 150 juta.

2. Uang dugaan gratifikasi masuk rekening Feby
Kemudian, setelah proposal dikirimkan melalui email ke sejumlah wajib pajak, terdapat transaksi masuk ke rekening BRI Feby Paramita, anak Haniv.
Hasil identifikasi penyidik menunjukkan pemberian gratifikasi tersebut berasal dari wajib pajak (masyarakat) Kanwil Pajak Jakarta Khusus dan KPP Penanaman Modal Asing 3.
Total transaksi yang masuk sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Perannya
Sepanjang 2016-2017, rekaman dana masuk ke BRI milik Feby berasal dari wajib pajak adalah sebsar Rp 387 juta.
Sedangkan dana masuk yang bukan dari wajib pajak sebesar Rp 417 jyta.
Semuanya berkaitan dengan agenda peragaan busana usaha fesyen milik Feby.
3. Perusahaan yang transfer uang ke Feby mengaku tak terima manfaat
Disebutkan, bahwa seluruh dugaan penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 dari sejumlah transferan masuk.
Sementara setelah dikonfirmasi penyidik, perusahaan yang tercatat menjadi penyumbang dana untuk fashion show Feby Paramita mengaku tidak mendapatkan keuntungan apa pun atas pemberian uang sponsor kegiatan.
Selain itu, perusaan wajib pajak yang menyetor uang ke rekening BRI anak oknum PNS DJP juga tidak mendapat eksposur maupun keuntungan lainnya.
4. Haniv diduga terima gratifikasi lain
Selain gratifikasi yang diterima lewat pencarian sponsorship fashion show sang anak Feby Paramita, KPK menyebut bahwa pada periode 2014–2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait.
Dalam transaksi ini, Haniv menggunakan rekening orang lain, sejumlah pihak mentransgfer melalui seorang bernama Budi Satria Atmadi (BSA).
BSA kemudian menempatkan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lainnya yang diketahui sebesar Rp 10,34 miliar.
Baca juga: Soal Dugaan Pengoplosan Pertalite jadi Pertamax, HLKI Sebut Masyarakat Bisa Menuntut
Dari situ, dugaan uang lalu diputar, untuk selanjutnya seluruh deposito dicairkan ke rekening Haniv senilai Rp 14,08 miliar.
Pada 2013-2018, Haniv sempat bertransaksi pada rekeningnya lewat perusahaan valuta asing dengan nilai Rp 6,66 miliar.
Berdasarkan seluruh transaksi, Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 21,56 miliar.
5. Media sosial Feby dan butiknya hilang
Setelah Haniv ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, media sosial milik Feby paramita maupun bisnis butiknya, tidak bisa dilihat lagi.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian kepada tersangka, Haniv. Kasus dugaan korupsi pada DJP Kemenkeu menambah daftar panjang tindakan rasuah pada institusi yang tunjangannya terbilang sangat besar ini.
Dengan dijadikan tersangka, Haniv bakal menyusul rekan kerjanya di DJP yakni Rafael Alun Trisambodo yang sudah lebih dulu jadi terdakwa.
(Tribunjabar.id/Salma) (Kompas.com/Haryanti Puspa) (Tribunnews/Facundo)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
pegawai negeri sipil
anak PNS
Feby Paramita
kasus gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
sosok
fashion show
FH Pour Homme by Feby Haniv
Muhammad Haniv
Ibu Korban Pembunuhan di Purwakarta Kenang Sosok Dea: Anakku Itu Periang dan Tidak Pernah Suudzon |
![]() |
---|
Sosok Brigpol Moh Ridha, Intel Polisi Nyambi Jadi Badut Sulap, Honornya Diberikan ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
Sosok Sudewo, Bupati Pati yang Didesak Mundur hingga Dilempari Sandal saat Temui Pendemo |
![]() |
---|
Sosok Dokter Syahpri RSUD Sekayu, Sabar saat Dimaki-maki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
SOSOK Modou Manneh Pemain Termahal Manila Digger Seharga Rp3 M, Jadi Tumpuan Utama Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.