Demo Buruh di Depan Kejagung, Pengunjuk Rasa Minta Pengoplos Pertamax Dihukum Penjara Seumur Hidup

massa buruh yang didominasi memakai atribut Partai Buruh itu berkumpul di depan Gedung Kejagung, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
DEMO PERTAMAX : Massa elemen dari KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (28/2/2025). Dalam salah satu tuntutannya, massa buruh mendesak agar Kejaksaan Agung memberi hukuman seumur hidup terhadap pelaku pengoplos BBM di kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Akibat perbuatannya, Maya dan Edward diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

Kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Pertamax Trending di X Imbas Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Warganet Murka: Capek Ditipu Mulu

Buruh Demo

Ratusan buruh dari elemen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar pelaku pengoplos BBM di kasus korupsi minyak mentah Pertamina dihukum seumur hidup.

SIDAK - Polres Cimahi melakukan Sidak ketersediaan BBM di SPBU Cibabat untuk bulan Ramadan sekaligus pengawasan terhadap isu Pertamax oplosan, Kamis (27/2/2025)
SIDAK - Polres Cimahi melakukan Sidak ketersediaan BBM di SPBU Cibabat untuk bulan Ramadan sekaligus pengawasan terhadap isu Pertamax oplosan, Kamis (27/2/2025) (tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan)

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, massa buruh yang didominasi memakai atribut Partai Buruh itu berkumpul di depan Gedung Kejagung, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB.

Saat menggelar aksi, mereka juga membawa sejumlah poster serta spanduk berisi tiga tuntutan salah satunya 'Adili Kasus Korupsi di Pertamina Patra Niaga oplosan Pertalite menjadi Pertamax dengan Hukuman Seumur Hidup'

Adapun aksi elemen buruh itu dipimpin oleh Sekertaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli.

Ferri mengatakan, aksi yang digelar pihaknya ini atas dasar kekecewaan masyarakat yang dinilai telah dibohongi oleh PT Pertamina menyusul adanya temuan BBM jenis Pertamax yang dioplos.

"Kami sangat kecewa, kami selama ini ditipu dibohongi oleh Pertamina dan ini sangat merugikan rakyat dan sangat merugikan negara," kata Ferri saat ditemui di lokasi aksi, Jum'at (28/2/2025).

Perbuatan yang dilakukan oleh sembilan tersangka kasus korupsi tersebut dijelaskan Ferri merupakan perbuatan yang tidak bisa diampuni.

"Maka kami bersikap, mewakili buruh, tani, nelayan segera adili dan hukum mati semua tersangka ini. Ini sudah tidak ada ampun, terlalu luar biasa biadab terhadap perbuatan mereka," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved