Tawuran Geng Motor di Purwakarta, 9 Orang Jadi Tersangka, 2 di antaranya Masih di Bawah Umur

Aksi tawuran antar dua kelompok geng motor itu terjadi di Jalan IR Juanda, Desa Cilegong, Kabupaten Purwakarta, Minggu (23/2/2025) dini hari.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
PELAKU TAWURAN - Sembilan tersangka aksi tawuran saat digiring di ke ruang tahanan di Mapolres Purwakarta, Selasa (9/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aksi brutal tawuran antargeng motor kembali terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Bahkan, aksi tersebut membuat seorang warga menjadi korban luka, akibat sabetan senjata tajam. 

Diketahui, aksi tawuran antar dua kelompok geng motor itu terjadi di Jalan IR Juanda, Desa Cilegong, Kabupaten Purwakarta, Minggu (23/2/2025) dini hari.

Polres Purwakarta pun bergerak cepat menangkap 12 anggota geng motor yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Dari 12 orang yang diamankan, sembilan diantaranya ditetapakn menjadi tersangka.

Baca juga: Tawuran Berdarah Geng Motor di Purwakarta, yang Jadi Korban Malah Pemuda yang Sedang Lewat

"12 orang yang berhasil kami amankan itu, tujuh orang menjadi tersangka dan dua orang anak berhadapan dengan hukum," ucap Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar saat ditemui Tribunjabar.id, Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa ini berawal dari janjian yang dibuat melalui media sosial antar kedua pihak geng yang kemudian bertemu dan terlibat perkelahian. 

Laporan dari warga sekitar, kata dia, menjadi titik awal terbongkarnya kejadian ini, yang kemudian mendapat respons cepat dari pihak berwajib.

"Kepolisian setempat, yang dipimpin oleh Kompi Batalion Resimen 4 Parang Gombong, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, Satreskrim Polres Purwakarta, menangkap total 12 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

Dalam aksi tawuran itu, salah satu korban dilaporkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. 

Korban yang terluka di tangan kanan dan pinggul kanan tersebut saat ini masih menjalani perawatan intensif.

"Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah korban yang terlibat merupakan bagian dari geng tersebut atau korban yang tidak sengaja terlibat," ucapnya.

Baca juga: Geng Motor Serang Kelompok Lawan di Selajambe Sukabumi Dini Hari Tadi, Warga Resah dan Ketakutan

Ia mengayakan, penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mencari tahu apakah ada pelaku atau korban lainnya yang belum terungkap.

Selain menangkap pelaku, Arwin menyebutkan, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam seperti celurit dan samurai. 

"Terhadap tersangka, kmi akan mengenakan pasal 351, 170, dan Undang-Undang Darurat kepada para pelaku. Untuk pelanggaran Undang-Undang Darurat, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," ujar Arwin.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved