Apes, Maling Motor di Cicalengka Bandung Jatuh Tersenggol Teman saat Kabur, Langsung Dibekuk Warga

E yang membawa motor hasil curiannya tak sengaja menyenggol motor MAR. Hal itu membuat MAR kehilangan kendali motornya dan terjatuh

Istimewa/ Polsek Cicalengka
MALING MOTOR - Pelaku MAR tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung dan sebuah motor pelaku berhasil diamankan Polsek Cicalengka, Rabu (19/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria berusia 27 tahun yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Cicalengka.

Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pria tersebut pada Rabu (19/2/2025). Di mana, sang pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung

"Pelaku yang kami amankan adalah MAR, warga Cimahi Selatan. Sementara seorang pelaku lainnya, E masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya saat dikonfirmasi via telfon, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Nekat Curi Motor Jemaah Masjid di Bekasi, 2 Maling Berakhir Diciduk dan Dibawa ke Markas Polisi

Deni menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika korban RR kehilangan sepeda motornya, berwarna hitam yang terparkir di halaman rumah di daerah Kampung Sirna Galih pada Rabu (19/2/2025).

Pada saat itu, terdapat dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor, berhenti di depan rumah korban. Satu pelaku yaitu E, masuk ke halaman rumah yang gerbangnya tidak terkunci.

Sang pelaku E tersebut langsung menjebol kunci kontak motor korban. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu MAR, menunggu di luar gerbang sambil berjaga-jaga di depan rumah dengan mengendarai motor miliknya.

"Saat hendak membawa kabur motor, aksi mereka diketahui oleh saksi (AM), yang segera mengejar," katanya.

Dalam upaya pelariannya, Deni menjelaskan, ketika AM berteriak dan mengejar MAR serta E, para pelaku langsung panik. E yang membawa motor hasil curiannya tak sengaja menyenggol motor MAR.

Hal itu membuat MAR kehilangan kendali motornya dan terjatuh. Sedangkan E, yang mampu menjaga keseimbangannya ketika bersenggolan, mampu melarikan diri dan berhasil lolos dengan membawa motor curian.

"Warga yang mendengar teriakan saksi segera menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi," ucapnya.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Spesialis Korban Pengendara Anak di Bawah Umur Ditangkap di Karawang

Setelah itu petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap E yang diketahui sempat kabur menuju ke daerah Limbangan, Garut dan Cimahi Selatan. Namun hingga saat ini, keberadaannya belum diketahui. 

Polisi juga terus berupaya mencari barang bukti kendaraan hasil curian yang masih belum ditemukan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved