Komplotan Maling Motor Spesialis Korban Pengendara Anak di Bawah Umur Ditangkap di Karawang
Pihak Polres Karawang menangkap komplotan maling sepeda motor. Mereka memakai modus penipuan kepada sejumlah pengendara anak-anak di bawah umur.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pihak Polres Karawang menangkap komplotan maling sepeda motor. Mereka memakai modus penipuan kepada sejumlah pengendara anak-anak di bawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, komplotan tersebut berjumlah enam orang yang memiliki peran masing-masing.
"Modusnya mereka mencari sasaran pengendara anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor," kata Edwar, Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Polres Karawang Tangkap Kades yang Buron Satu Bulan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
Edwar mengatakan, seperti yang dilakukan di TKP di Cikampek, para pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari korban yang berkendara seorang diri. Mereka kemudian mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tuanya dengan alasan ingin mengantarkan undangan.
Pelaku mengajak korban ke rumah kosong yang sudah mereka pilih secara acak.
Satu pelaku mengetuk pintu rumah untuk meyakinkan korban bahwa pemilik rumah tidak ada.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mencari pemilik rumah untuk mengambil undangan.
Baca juga: Pulang Retret, Bupati Karawang Terpilih Aep Syaepuloh Bakal Langsung Bekerja, Tak Ada Nazar
"Lalu pelaku lainnya meminjam sepeda motor korban dan membawa kabur. Pelaku lainnya pun juga menyusul dan meninggalkan korbannya," kata dia.
Dari keterangan para tersangka, kata Edwar, mereka sudah beraksi di 43 lokasi berbeda. Sebanyak 26 TKP di Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 TKP di Bandung, 1 TKP di Bogor, 6 TKP di Subang, serta 3 TKP lainnya yang tidak diingat oleh pelaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa polres di wilayah hukum terkait untuk mengusut lebih lanjut jaringan kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia. (*)
Polisi Amankan Puluhan Pelajar SMK Karawang di Perbatasan Bekasi, Hendak Ikut Unjuk Rasa di Jakarta |
![]() |
---|
PLN ULP Kosambi Hadirkan Pelayanan Langsung Tanpa Batas Menyambut Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
Srikandi PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Warga dalam Semarak Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
ODGJ Asal Banten Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Depan Mapolres Karawang: Langsung Diobati dan Dirawat |
![]() |
---|
Polres Karawang Amankan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar Saat Gerebek Satu Rumah di Ciampel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.