Komplotan Maling Motor Spesialis Korban Pengendara Anak di Bawah Umur Ditangkap di Karawang

Pihak Polres Karawang menangkap komplotan maling sepeda motor. Mereka memakai modus penipuan kepada sejumlah pengendara anak-anak di bawah umur.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
KONFERENSI PERS - Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang menyasar korban anak di bawah umur di Mapolres Karawang, Kamis (20/2/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pihak Polres Karawang menangkap komplotan maling sepeda motor. Mereka memakai modus penipuan kepada sejumlah pengendara anak-anak di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, komplotan tersebut berjumlah enam orang yang memiliki peran masing-masing. 

"Modusnya mereka mencari sasaran pengendara anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor," kata Edwar, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Kades yang Buron Satu Bulan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

Edwar mengatakan, seperti yang dilakukan di TKP di Cikampek, para pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari korban yang berkendara seorang diri. Mereka kemudian mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tuanya dengan alasan ingin mengantarkan undangan.

Pelaku mengajak korban ke rumah kosong yang sudah mereka pilih secara acak.

Satu pelaku mengetuk pintu rumah untuk meyakinkan korban bahwa pemilik rumah tidak ada.

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mencari pemilik rumah untuk mengambil undangan.

Baca juga: Pulang Retret, Bupati Karawang Terpilih Aep Syaepuloh Bakal Langsung Bekerja, Tak Ada Nazar

"Lalu pelaku lainnya meminjam sepeda motor korban dan membawa kabur. Pelaku lainnya pun juga menyusul dan meninggalkan korbannya," kata dia.

Dari keterangan para tersangka, kata Edwar, mereka sudah beraksi di 43 lokasi berbeda. Sebanyak 26 TKP di Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 TKP di Bandung, 1 TKP di Bogor, 6 TKP di Subang, serta 3 TKP lainnya yang tidak diingat oleh pelaku.

“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa polres di wilayah hukum terkait untuk mengusut lebih lanjut jaringan kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved