Kabar Selebl
Resmi Tersangka, Ini Bukti yang Membuat Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Hingga TPPU
Nikita Mirzani sudah resmi jadi tersangka kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.
TRIUNJABAR.ID - Nikita Mirzani sudah resmi jadi tersangka kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.
Polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Reaksi Dokter Reza Gladys Setelah Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan
Adapun sejumlah barang bukti yang jadi pegangan polisi untuk menetapkan status tersangka untuk Nikita Mirzani sudah dikumpulkan.
Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.
"Bukti dokumen surat ada 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,"
"Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," tutur Ade.
Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik.
"Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," imbuhnya.
Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: PSSI Umumkan 3 Pemain Naturalisasi, Ini Daftar Namanya
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.