Kabar Selebl

Resmi Tersangka, Ini Bukti yang Membuat Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Hingga TPPU

Nikita Mirzani sudah resmi jadi tersangka kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

IG Nikita mirzani/Reza Gladys
JADI TERSANGKA - Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Reza Gladys, Kamis (20/2/2025). Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun. 

Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Respons Nikita Mirzani

Sementara itu, Nikita Mirzani menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.

"Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku," kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).

Niki juga mengucapkan selamat kepada orang-orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka

"Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian," ucapnya. 

Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.

"Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed," ujar Nikita Mirzani(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Ditemukan Bukti Transfer 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved