Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Reaksi Dokter Reza Gladys Setelah Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Reaksi Dokter Reza Gladys setelah artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. 

IG Nikita mirzani/Reza Gladys
MODUS PEMERASAN NIKITA- Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Reza Gladys, Kamis (20/2/2025). Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID - Reaksi Dokter Reza Gladys setelah artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. 

Dokter Reza Gladys adalah pelapor sekaligus korban yang melibatkan Nikita Mirzani.

"Akhirnya (dengan emoji menangis)," tulis Reza di fitur story akun Instagram @rezagladys, Kamis (20/2/2025). 

Status tersangka Nikita diungkapkan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis siang. 

Selain Nikita, asistennya, IM, juga turut menjadi tersangka. Sebenarnya, Nikita dan IM dijadwalkan diperiksa hari ini pula. 

Namun, mereka meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan. 

Reza Gladys melapor ke Polda Metro Jaya sejak 3 Desember 2024. Ia menyebut Nikita telah melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. 

Reza mengaku sudah mentransfer Rp 4 miliar karena ketakutan, tetapi Nikita membantah bahwa itu adalah uang bayaran endorsement.

Baca juga: Vadel Badjideh Masih Merasa Tak Bersalah pada Anak Nikita Mirzani, Sebut Semua Tuduhan Itu Fitnah

Dokter Reza Gladys sekaligus bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam penjelasan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, Reza Gladys justru merasa menerima respons berisi ancaman. 

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening. 

Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved