Demonstrasi Mahasiswa
Seperti Mati Lampu Ya Sayang…
Demonstrasi mahasiswa pecah lagi, memprotes kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat. Kali ini mahasiswa mengusung tema #indonesiagelap.
Nugroho Iman
Jurnalis Kompas TV, akademisi, alumnus kriminologi
(Bandung, Feb 2024)
Seperti mati lampu ya sayang, seperti mati lampuu..
Cintaku padamu yang sayang,
Bagai malam tiada berlalu..
Lantunan syair dari pedangdut Nassar ini menemani malam saya, menikmati kopi, di malam gerimis Kota Bandung. Penciptanya adalah mantan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.
Lagu ini enak dinikmati, iramanya cepat, liriknya mudah diingat dan dinamis sebagai lagu dangdut bernuansa pop. Liriknya kisah tentang rasa cinta, dan kepercayaan besar dari seorang yang jatuh hati kepada kekasihnya.
Tiba tiba konsentrasi saya pecah karena menyaksikan berita di televisi. Ratusan mahasiswa menyemut di kawasan Patung Kuda Monas, mengarah ke depan Istana, di Jakarta. Massa mahasiswa berdemonstrasi sambil membawa beragam poster. Saya memperhatikan satu persatu poster yang sempat terekam kamera para jurnalis televisi.
Salah satu yang terekam di benak saya, adalah seorang mahasiswi membawa poster dengan desain poster dan pilihan kata yang catchy. Poster tersebut bertuliskan “Kebijakan tidak lahir dari naskah akademik tapi dari cek ombak”. Poster ini kemudian menjadi viral di media sosial.
Ya, ini massa mahasiswa yang menyuarakan protes mereka kepada pemerintah. Mereka menuntut pemerintah meninjau lagi sejumlah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Satu di antaranya adalah pemotongan anggaran pendidikan. Dari sinilah saya paham maksud poster tersebut.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan pemerintah itu seperti ajang coba coba, bukan melalui pertimbangan matang, yang kalau diprotes baru ditinjau kembali. Contohnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram atau yang akrab disebut elpiji melon. Larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dalam aturan ini, penjualan gas 3 kilogram hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi.
Aturan ini sontak memicu protes, karena masyarakat jadi sulit mendapatkan gas 3 kilogram dan terjadi antrean panjang di pangkalan resmi. Tak lama, Presiden pun menganulir kebijakan tersebut dan kemudian gas elpiji 3 kilogram kembali banyak ditemui di pasaran.
Nah, bagi mahasiswa isu pemotongan anggaran pendidikan, jika diberlakukan akan berdampak langsung kepada mereka, mulai dari kenaikan uang kuliah hingga pemutusan beasiswa.
Dari sisi lain, jika kebijakan ini terlaksana, maka kebijakan efisiensi anggaran di bidang pendidikan berpotensi melanggar Undang Undang Sistem Pendidikan Indonesia tahun 2003 yang telah mengamanatkan bahwa 20 persen dari APBN wajib dialokasikan untuk dunia pendidikan. Nah untuk hal ini sudah ada para ahli anggaran dan ahli hukum tata negara yang bisa berpendapat.
Mengenai isu kebijakan pemotongan anggaran bidang pendidikan, pihak Istana dan Menteri Keuangan sudah meresponnya. Di depan DPR menteri Keuangan menyatakan bahwa tidak akan ada pemotongan anggaran pendidikan yang terkait dengan UKT dan beasiswa.
Tapi bagaimana dengan anggaran pendidikan di sektor lain, seperti anggaran riset, tunjangan dan pengembangan fasilitas perkuliahan seperti perpustakaan dan data internet atau bahkan biaya pemeliharaan kampus dan fasilitasn misalnya? Ini belum terjawab secara utuh dan terjelaskan ke publik.
Deretan Pemain Timnas Indonesia dengan Rating Terendah usai Lawan Arab Saudi, Termasuk Duo Persib |
![]() |
---|
Jadwal Matchday Ketiga ACL 2 2025/2026, Persib Bandung Jamu Selangor, Al Nassr Hadapi Goa |
![]() |
---|
Warga Sukabumi Tewas usai Tercebur ke Sumur, Sempat Sesak Napas Diduga Hisap Gas Beracun |
![]() |
---|
4 Sosok yang Dituduh Jadi Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia, termasuk 2 Berlian Persib |
![]() |
---|
Situs Bersejarah Majalengka Ini Bakal Disulap Hadirkan Konsep Baru: Ngopi Dalam Goa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.