Pelajar SMP di Purwakarta Ditangkap Polisi Saat Antar Celurit yang Dijualnya Lewat Facebook

Seorang pelajar SMP berinisial SS (15) ditangkap Unit Jatanras, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI CELURIT - Pihak Polres Purwakarta menangkap pelajar SMP berinisial SS (15) karena menjual celurit lewat Facebook. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang pelajar SMP berinisial SS (15) ditangkap Unit Jatanras, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta.

SS ditangkapsetelah terbukti menjual senjata tajam (sajam) lewat media sosial Facebook. 

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (19/2/2024) berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli senjata tajam di grup Facebook Second Brand Purwakarta.

Kanit Jatanras Polres Purwakarta, Ipda Omad Abdullah, mengungkapkan, laporan warga yang khawatir tentang transaksi ilegal ini akhirnya ditindaklanjuti.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli senjata tajam di grup Facebook, dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Omad saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Maksimal Dalam Penyambutan Bupati dan Wakil Bupati

SS ditangkap sekitar pukul 21.56 WIB saat hendak mengantar senjata tajam jenis celurit yang dipesan melalui akun Facebook pribadinya. 

Ia menyebutkan, lokasi penangkapan berada di Jalan Nasional 4, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Petugas menemukan sebilah celurit dengan panjang sekitar 90 cm yang diakui SS sebagai miliknya. 

Baca juga: Viral Ras Terkuat di Bumi Kejar Petugas SPBU Cinunuk Bandung dan Acungkan Celurit, Ini Penyebabnya

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Omad.

SS akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved