Korupsi Pembangunan Embung di Sumedang
Peran Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Embung Buper Kiarapayung Sumedang, Negara Rugi Rp 5,3 Miliar
Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan tiga orag tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan embung Sindangsari, di Kiarapayung, Desa Sindangsari.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan tiga orag tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan embung Sindangsari, di Kiarapayung, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (18/2/2025). Kejari sendiri menggelar konferensi pers pada Rabu (19/2/2025) dan menjelaskan dengan gamblang inisial serta peran para tersangka.
Pembangunan embung tersebut dilaksanakan di area Bumi Perkemahan Kiarapayung, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.
Namun, bukannya tuntas, embung tidak berfungsi dan karenanya negara rugi miliaran rupiah.
Proyek ini dikerjakan di bawah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Sebelum penetapan tersangka, yaitu pada hari Selasa (11/2/2025) pukul 09.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang di dampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar dan Tim dari Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Penggeldahan ini berkaitan dengan embung tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Embung Buper Kiarapayung
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial GGP, DD, dan AIP.
"AIP adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) dan bertugas mengontrol dan memastikan pekerjaan selesai. Ada yang Februari belum selesai tapi tidak ada denda,"
"GGP adalah kontraktor yang bermacam ragam, memalsuan beberapa dokumen,"
"Dan yang satu DD adalah semacam brokernya dalam kasus ini, pengawasan hingga perencanaan proyek ini," kata Adi.
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp5,3 miliar. Dan para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, subsidier ayat 3 pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.