Korupsi Pembangunan Embung di Sumedang
Inisial 3 Tersangka Kasus Korupsi Embung Kiarapayung Sumedang, Jumlahnya Kemungkinan Bertambah
umlah tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sumedang, kemungkinan bertambah.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Jumlah tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sumedang, kemungkinan bertambah. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang baru menetapkan tiga tersangka.
Pembangunan embung di Buper Kiarapayung, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, tidak tuntas. Embung tidak berfungsi padahal negara sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah.
Proyek ini dikerjakan di bawah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang di dampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar dan Tim dari Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan pada Selasa (11/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Embung Buper Kiarapayung
"Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan hal yang perlu digeledah, dan akan terus didalami peran-peran yang bertanggung jawab dan siapa saja yang menikmati proyek ini," kata Kajari Sumedang, Adi Purnama, di Gedung Kejari Sumedang, Rabu (19/2/2025).
Dia belum bisa menjelaskan secara terperinci bagaimana proyek itu bisa lolos lelang sehingga menjadi kasus korupsi. Hal itu masih berada dalam area penyidikan.
"Proses lelang tidak bisa dijelaskan secara terperinci, tentunya dalam pembangunaan ini banyak pemyimpangan," katanya.
Baca juga: Peran Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Embung Buper Kiarapayung Sumedang, Negara Rugi Rp 5,3 Miliar
Adi mengatakan, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah GGP, DD, dan AIP.
"AIP adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) dan bertugas mengontrol dan memastikan pekerjaan selesai. Ada yang Februari belum selesai tapi tidak ada denda. GGP adalah kontraktor yang bermacam ragam, memalsukan beberapa dokumen," ucap Adi.
"Dan yang satu, DD, adalah semacam brokernya dalam kasus ini, pengawasan hingga perencanaan proyek ini," kata Adi.
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 5,3 miliar.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider ayat 3 pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.